Kamis, 26 Januari 2017

Monitoring Lingkungan

Monitoring Lingkungan

Sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan buyer kegiatan monitoring lingkungan dilakukan setiap 6 bulan sekali dan dilaporkan ke pihak pemerintah dalam bentuk laporan UKL/UPL. Tujuan dari monitoring lingkungan adalah untuk memantau kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk pekerja serta mencegah adanya pencemaran lingkungan. Proses monitoring lingkungan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah terakreditasi. Hasil dari kegiatan monitoring akan dijadikan acuan untuk melakukan tindakan perbaikan dan improvement oleh perusahaan. 

1. Monitoring Udara Ambien Lingkungan Perusahaan

Dokumentasi Monitoring Udara Ambien Lingkungan Perusahaan oleh LABKES Prov. Jateng




Hasil uji udara ambien tahap I dilakukan pada tanggal 15 Juni 2016 menunjukkan untuk semua parameter masih di bawah Baku Mutu.


2. Uji Udara Lingkungan Kerja meliputi Debu, Bahan Kimia, Pencahayaan, Kebisingan, dan ISBB



Hasil pengujian menunjukkan untuk semua parameter masih di bawah Baku Mutu.


3. Uji Outlet Air Limbah

Hasil uji outlet air limbah tahap I dilakukan pada tanggal 15 Juni 2016 menunjukkan untuk semua parameter masih di bawah Baku Mutu.


4. Uji Emisi Udara




Hasil uji emisi sumber tidak bergerak (Boiler & Genset) tahap I dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Prov. Jateng pada tanggal 25 Mei 2016 menunjukkan untuk semua parameter masih di bawah Baku Mutu.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar